KONSEP IJMÂ’ DAN APLIKASINYA DALAM MU’ÂMALAH MÂLIYYAH (HUKUM EKONOMI SYARIAH)
Abstract
Ijmâ’ menempati posisi ketiga setelah al-Quran dan sunah serta merupakan salah atu dari dalil hukum syara’. Disamping itu, terdapat pula kelompok yang menolak ijmâ’ dijadikan sebagai dalil hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep ijmâ’ dalam literatur ilmu ushul fikih dan aplikasinya dalam mu’âmalah mâliyyah (hukum ekonomi syariah). Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, oleh karena itu penelitian ini bersumber pada sumber sekunder berupa studi pustaka. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dan Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Kesepakatan para mujtahid dari umat Islam pada suatu masa atas suatu hukum syara’ pasca wafatnya Nabi Saw, dan mayoritas ualama memandang bahwa ijmâ’ dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum; kedua, aplikasi ijmâ dalam konteks muâmalah mâliyyah klasik teraplikasikan pada akad-akad bisnis seperti jual-beli, kerja-sama dan sewa-menyewa sebagaimana diinformasikan Ibn al-Mundzir dalam kitab al-ijmâ’. Adapun aplikasi ijma dalam mu’âmalah kontempere adalah ijmâ mengenai haramnya bunga bank, asuransi konvensional dan investasi reksadana konvensional.