ANALISIS PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK SULSELBAR CABANG SYARIAH MAKASSAR

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan gambaran tentang penerapan transaksi murabahah berdasarkan PSAK No. 102 dan mengidentifikasi kepatuhan murabahah dengan ketentuan yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional 04/DSN-MUI/IV/2000 pada PT Bank Sulselbar Cabang Syariah Makassar. Metode penelitian yang digunakan berupa penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dimana data diperoleh dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Bank Sulselbar Cabang Syariah Makassar belum sepenuhnya mampu menerapkan PSAK No. 102 pada pembiayaan murabahah, khususnya bagian pengungkapan yang tidak menyajikan laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. Selanjutnya, PT Bank Sulselbar Cabang Syariah Makassar telah mematuhi sepenuhnya Fatwa Dewan Syariah Nasional 04/DSN-MUI/IV/2000 pada produk pembiayaan murabahah.