Analisis Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah/Aset Tetap Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dan kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah/Aset Tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif. Data diperoleh dengan observasi, wawancara, Studi Pustaka, dokumentasi, dan internet searching. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan Aset Tetap/Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto secara keseluruhan telah dilakukan dengan maksimal dan sesuai dengan Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana yang diatur dalam PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016. Walaupun belum semua terlaksana dengan maksimal seperti keterlambatan penyampaian laporan pada tingkat pengguna barang (SKPD), Pemanfaatan Barang Milik Daerah hanya sebatas pada pemanfaatan pinjam pakai, pengamanan yang belum maksimal. Faktor penghambat dalam pelaksanaan Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah Adalah Faktor SDM, Komitmen Pemimpin, Dan Faktor Penilaian aset tetap.