KEKUATAN TESTIMONIUM DE AUDITU PADA PEMBUKTIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Abstract

Alat bukti saksi merupakan salah satu alat bukti yang digunakan hakim sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di Pengadilan. Alat bukti saksi yang berupa keterangan dalam tahapan pembuktian perkara perdata adalah suatu peristiwa yang didasarkan pada pengetahuannya atas sebuah peristiwa perdata baik yang didengar, dilihat dan dialami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya di muka persidangan. Keterangan saksi yang dihadirkan oleh pemohon/penggugat dalam agenda pembuktian pada perkara perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama terkadang mengandung unsur testimonium de auditu. Testimonium de auditu adalah keterangan atau kesaksian yang dikemukakan oleh saksi dalam pembuktian tanpa mendengar, melihat dan mengetahui secara langsung penyebab  perselisihan  yang terjadi antara penggugat/pemohon dengan tergugat/termohon. Pengetahuan saksi pada testimonium de auditu hanya bersumber dari apa yang diceritakan penggugat/pemohon saja, sehingga testimonium de auditu hanya dapat digunakan sebagai sumber persangkaan. Penelitian ini bertujuan mengetahui kekuatan testimonium de auditu sebagai alat bukti saksi dalam pembuktian  perkara perceraian di Pengadilan Agama.