IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 4 AYAT 1 PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK DI DESA TIRTANADI LOMBOK TIMUR

Abstract

Perkawinan adalah Suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk mendapatkan keturunan, yang dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan hukum Syari'at Islam. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 7 ayat (1) menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”. Dari hal tersebut terdapat masalah antara kasus perkawinan usia anak dengan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Adapun Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi “Pencegahan perkawinan usia anak dilakukan oleh: pemerintah desa, orang tua, anak, keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan”.