ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM KELUARGA ISLAM TERKAIT PRAKTIK PENYELESAIAN KASUS KDRT SECARA ADAT DI KELURAHAN TANGE KECAMATAN LEMBOR KABUPATEN MANGGARAI BARAT

Abstract

Pengutaraan ini bertujuan untuk mengetahui tentang penyelesaian secara adat kasus kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari Analisis sosiologi Hukum keluarga islam (studi kasus di Kelurahan Tangge Kecematan Lembor Kabupaten Manggarai Barat) korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan harus mendapatkan perlindungan dari negara dan atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik maupun penderitaan psikis. Oleh karena itu korban KDRT harus mendapatkan perlindungan secara maksimal. Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena terdapat perlakuan yang dilarang dan bersifat melanggar hukum, sehingga perbuatan itu mengandung menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini berusaha membahas penyelesaian secara adat terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: Pertama ketua adat di kelurahan Tangge melakukan penyelesaian KDRT dengan cara penyembelihan ayam hitam persembahan kepada nenek moyang yang bertujuan agar nenek moyang melindungi kelurga mereka, agar tidak terjadi hal-hal buruk lagi. Kedua yaitu: membuang sial dengan cara permandian suci bertujuan agar hal-hal buruk tidak terjadi lagi di keluarga pelaku KDRT. Ketiga yaitu: sumpah moyang yang dimana para pelaku KDRT bersumpah untuk tidak melakukan KDRT lagi.