PENYELESAIAN KASUS KDRT MENGGUNAKAN RESTORATIF JUSTICE PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH (Studi Kasus di Kepolisian Resort Kota Mataram)

Abstract

Masalah kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang seringkali menyita perhatian banyak kalangan serta salah satu bentuk dari tindak pidana yang sifatnya delik aduan. Kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena beberapa sebab baik itu dari dalam diri pelaku maupun dari luar diri pelaku, kekerasan dalam rumah tangga bilamana berlanjut kepada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan maka hubungan keluarga yang telah terjalin akan sulit seperti semula bahkan tidak bisa. Penyelesaian kasus pidana seringkali menggunakan pendekatan Retributive Justice sehingga tidak dapat mencapai aspek keadilan substansi yang diharapkan. Penyelesaian dengan pendekatan tersebut bukan membuat permasalahan menjadi selesai tetapi semakin membesar. Penelitian yang bersetting pada yurisdiksi POLRESTA Mataram mencoba menganalisis dan merekonstruksikan permasalahan serta penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh POLRESTA Mataram menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan kasus, dalam hal ini menggunakan penyelesaian dengan menggunakan Surat Edaran Kapolri No.8/VII/2018 tentang penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menggunakan Restoartif Justice. Penelitian ini menghasilkan temuan berupa bagaimana penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menggunakan pendekatan Restoratif Justice yang dilihat melalui perspektif Maqashid Syariah dengan sedikit membandingkannya dengan penyelesaian Retributive Justice.