Kepatuhan Kepala Kantor Urusan Agama Terhadap Isbat Nikah Yang Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan
Abstract
Latar belakang penelitian ini adalah bahwa banyaknya penetapan pengadilan (isbat nikah) yang bermasalah atau dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, dimana sebagian Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) menolak putusan pengadilan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa para Kepala KUA menolak isbat nikah yang bertentangan dengan peraturan pencatatan perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui survei dan wawancara. Hasilnya adalah adanya penolakan Kepala KUA untuk mencatat perkawinan berdasarkan isbat nikah dengan alasan bertentangan dengan peraturan pencatatan perkawinan, tidak tepat karena tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik dan kepatuhan hukum. Manfaat penelitian ini adalah sebagai bahan masukan kepada Menteri Agama untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan agar terjadi keseragaman dalam pencatatan pernikahan berdasarkan isbat nikah.