Sertifikat Pendidik Syarat Mutlak Dalam Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Dan Peningkatan Kesejahteraan Guru

Abstract

Guru sebagai tumpuan terciptanya pendidikan yang bermutu harus selalu mengembangkan kemampuan dan keprofesionalanya. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan Dalam diatur bahwa sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui program PPG dalam jabatan. Untuk mendapatkan sertifikat wajib lulus PPG yang dilaksanakan selama 6 bulan. Dengan mekanisme Guru harus mendaftar menjadi calon mahasiswa program PPG dengan mengikuti seleksi administrasi, mengikuti perkuliahan sebanyak 36 sks, uji komprehensif, PPL, uji kompetensi mahasiswa pendidikan profesi guru. Setelah lulus uji kompetensi pendidikan profesi guru barulah mahasiswa program PPG diberikan sertifikat pendidik oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan. Prosedur dan mekanisme untuk memperoleh sertifikat sangatlah banyak dan proses lama. Karena hal itulah implementasi sertifikasi guru madrasah di Provinsi Riau tahun 2020 guru PNS yang belum memiliki sertifikat 10,81% berjumlah 236 guru sedangkan guru non PNS yang belum memiliki sertifikat 53,27% berjumlah 8.809 guru. Kondisi ini jika terus menerus dibiarkan akan menambah antrian panjang bagi guru-guru pemula untuk memperoleh sertifikat yang menjadi syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Kata Kunci : Guru, PPG, Jabatan