ANALISIS STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Abstract

Standar pengelolaan merupakan salah satu standar pendidikan nasional yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai nasional, sehingga bisa tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggara pendidikan. Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar nasional pendidikan PP Nomor 13 Tahun 2015 meliputi; standar isi, standar proses, standar kompotensi lususun, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pegelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian. Adapun bidang garapan pengelolaan sekolah adalah pengelolaan kurikulum dan pembelajaran, pengelolaan peserta didik, pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan/pembiayaan, pengelolaan hubungan sekolah dengan sekolah. Pengelolaan pendidikan di sekolah diartikan sebagai proses pendayagunaan sumber daya sekolah melalui kegiatan fungsi perancangan (planning), pengorganisasian (organiting), penggerakan (actuating) dan pengendalian (controlling) secara efektif dan efisien dengan segala aspeknya dengan menggunakan semua potensi yang tersedia agar tercapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien serta produktivitas Sekolah yang bermutu. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut ditempuh melalui pendekatan ”sistem” yang terdiri dari: konteks, input, proses, output, dan outcome yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab dalam pengelolaannya.   Kata kunci: Standar, Pengelolaan dan Pendidikan