KAJIAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK: PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 (STUDI PADA WAJIB PAJAK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH)

Abstract

Abstrak, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan wajib pajak UMKM terhadap penerapan PP No 23 Tahun 2018 tentang tarif pajak UMKM yang sebelumnya 1% menjadi 0,5% dengan tujuan agar wajib pajak patuh serta merasakan keadilan dan kemudahan agar bisa berkontribusi terhadap penerimaan negara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, pendekatan Etnometodologi dengan menggunakan data Subjek dan sumber Data Primer yang diperoleh dari wawancara langsung dengan Informan pada wajib pajak UMKM. Hasil penelitian menunjukkan dengan adanya PP No 23 tahun 2018, informan menyikapi dengan baik dan mendukung adanya peraturan tersebut. Peraturan dengan tarif 0,5% telah diterapkan oleh 3 wajib pajak dan 1 wajib pajak belum menerapkannya. Hal ini dikarenakan kurangnya partisipasi dan kesadaran wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Penerapan PP No 23 Tahun 2018, diharapkan dengan ini mampu meminimalisir terjadinya ketidakpatuhan perpajakan, serta bisa mengatasi masalah praktik-praktik pajak lainnya sehingga UMKM mampu berkontribusi kepada penerimaan negara.