GREEN ACCOUNTING: REFLEKSI HAK ASASI MANUSIA DALAM UPAYA PENCEGAHAN LIMBAH

Abstract

ABSTRAK: This study aims to determine green accounting as an innovation in waste prevention efforts, and the application of green accounting in reflecting on human rights. Qualitative research uses an approachphenomenology with the analysis unit of PT Kawasan Industri Makassar in South Sulawesi. Data collection was carried out by interviewing techniques and other secondary data support. The results showed that PT Kawasan Industri Makassar participates in preserving the environment, namely making waste management efforts by paying attention to the quality standards and fairness of waste determined by the government before being disposed of into the environment, and solid waste by reducing the use of paper which is replaced by a (paperless) system. The Waste Water Treatment Plant (WWTP) is a waste management installation that is the center for the collection of all waste in the area, the WWTP can prevent and reduce waste, and the company incurs environmental conservation costs by making a special report, but the environmental cost reporting is not grouped according to category, resulting in stakeholders having difficulty in identifying environmental costs. So the company has not fully implemented green accounting. Keywords: Green Accounting, Human Rights, Waste Prevention ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui green accounting sebagai inovasi dalam upaya pencegahan limbah, dan penerapan green accounting dalam merefleksi hak asasi manusia. Penelitian kualitatif menggunakan pendekatan fenomenologi dengan unit analisis PT Kawasan Industri Makassar di Sulawesi Selatan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan dukungan data sekunder lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Kawasan Industri Makassar berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan, yaitu melakukan upaya pengelolaan limbah dengan memperhatikan baku mutu dan kewajaran limbah yang ditentukan pemerintah sebelum di buang ke lingkungan, dan limbah padat dengan mengurangi penggunaan kertas yang diganti dengan sistem (paperless). Waste Water Treatment Plant (WWTP) merupakan instalansi pengelolaan limbah yang menjadi pusat berkumpulnya seluruh limbah yang ada di kawasan, adanya WWTP dapat mencegah dan mengurangi limbah, dan perusahaan mengeluarkan biaya konservasi lingkungan dengan membuat laporan khusus, namun pelaporan biaya lingkungan tersebut tidak di kelompokkan berdasarkan kategori, mengakibatkan stakeholder mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi biaya lingkungan. Jadi perseroan belum sepenuhnya menerapkan green accounting, dan belum bisa memenuhi ekspetasi masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan mengenai kepeduliannya akan hak warga sekitar kawasan, tetapi hak asasi manusia bisa menjadi tolak ukur dalam penerapan akuntansi lingkungan dalam upaya pencegahan limbah, karena HAM membahas hak-hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih. Kata Kunci: Green Accounting, Hak Asasi Manusia, Pencegahan Limbah