KAJIAN PSAK 112 TENTANG AKUNTANSI WAKAF

Abstract

Abstrak, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana metode pengelolaan wakaf serta kesesuaian perlakuan akuntansi wakaf di Kementerian Agama Polewali Mandar dengan PSAK 112. Selain itu, penelitian ini juga ingin melihat bagaimana akuntabilitas pengelolaan wakaf di Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar dalam perspektif sharia enterprise theory. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi fenomenologi yang dilakukan dengan teknik wawancara mendalam terhadap narasumber yang telah ditentukan sebelumnya. Data wawancara yang telah dikumpulkan direduksi lalu dianalisis untuk membuat suatu kesimpulan akhir. Demi menjaga kualitas hasil penelitian dilakukan uji keabsahan data dengan menggunakan triangulasi sumber data. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Perlakuan akuntansi wakaf di Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar masih dilakukan secara sederhana dan merujuk kepada aturan yang diterbikan dari Kementerian Agama pusat. Perlakuan akuntansi wakaf di Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar secara spesifik belum sesuai dengan PSAK 112 yang disebabkan oleh belum adanya penyesuaian dalam hal standarisasi perlakuan akuntansi yang dilakukan. Selanjutnya, dalam perspektif sharia enterprise theory, pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar telah memenuhi aspek akuntabilitas dan transparansi yang dibuktikan keterbukaan informasi dan model pertanggungjawaban yang dipaparkan dengan sangat lugas.