TINJAUAN ALOKASI DANA NON-HALAL DALAM PERSPEKTIF SHARIAH ENTERPRISE THEORY
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji alokasi Dana Non Halal pada perbankan syariah khususnya pada PT Bank BNI Syariah dengan melihat perspektif teori perusahaan syariah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan interpretif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa dana non halal adalah segala sesuatu yang diterima bank syariah yang berasal dari transaksi yang tidak memenuhi syariah, sehingga memperlemah akad. Berdasarkan fatwa MUI Nomor 17 bahwa Dana Non Halal harus dialokasikan kepada sektor-sektor yang bermanfaat yang bermanfaat bagi kemaslahatan rakyat. Dana Non Halal di PT Bank BNI Syariah dialokasikan untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang sosial, bidang ekonomi, dan bidang dakwah.