INVESTASI EMAS ONLINE DI APLIKASI SHOPEE DAN PT. PEGADAIAN DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NOMOR 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI

Abstract

PT. Pegadaian cooperates with Shopee to launch Gold Savings which is present in the Shopee Application. This study aims to determine the online gold investment mechanism in Shopee and PT applications. Pegadaian, as well as knowing the implementation of sharia contracts in gold investment in the Shopee Application and the review of the DSN-MUI Fatwa Number 77/DSN-MUI/V/2010 on online gold investment practices in the Shopee application. This type of research is qualitative-descriptive with the case study method to explain or describe online gold investment in the Shopee and PT applications. Pawnshop. Based on the results of the study, it was found that the Shopee Application only provides facilities for the gold investment process, including gold buying and selling services in the form of digital or balance. Furthermore, gold can be printed through PT. Pawnshop with terms and conditions that apply. Online gold investment on the Shopee Application and PT. The pawnshop is not following the murabahah contract or the wadi'ah contract. So, the gold investment at Shopee does not use sharia contracts following Islamic sharia principles. However, according to the DSN-MUI fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010, buying and selling gold in cash is permitted, provided that the gold is not used as a means of payment/debt (tsaman). In conclusion, investing in gold in the Shopee application is permissible but does not use sharia contracts. PT. Pegadaian bekerjasama dengan Shopee meluncurkan Tabungan Emas pada Aplikasi Shopee. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme investasi emas online di aplikasi Shopee dan PT. Pegadaian, serta mengetahui implementasi akad – akad syariah pada investasi emas di Aplikasi Shopee, serta mengetahui tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 terhadap praktik investasi emas online di aplikasi Shopee. Jenis penelitian ini adalah kualitatif – deskriptif dengan metode studi kasus yaitu untuk menjelaskan atau menggambarkan investasi emas online di aplikasi Shopee dan PT. Pegadaian.  Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Aplikasi Shopee hanya menyediakan fasilitas pada proses investasi emas, termasuk juga layanan pembelian dan penjualan emas berupa digital atau saldo. Selanjutnya emas bisa cetak melalui PT. Pegadaian dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Investasi emas online pada Aplikasi Shopee dan PT. Pegadaian tidak sesuai dengan akad murabahah, maupun akad wadi’ah. Sehingga investasi emas tersebut tidak menggunakan akad – akad syariah sesuai dengan prinsip syariat Islam. Namun, menurut fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 jual beli emas secara tidak tunai diperbolehkan dengan syarat emas tersebut tidak dijadikan sebagai alat pembayaran / utang (tsaman). Kesimpulannya, investasi emas pada aplikasi Shopee diperbolehkan namun tidak menggunakan akad – akad syariah.