Pemenuhan Hak-Hak Agama Lokal/Aliran Kepercayaan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUUXIV/2016

Abstract

Pemenuhan hak sipil bagi penganut agama lokal atau kepercayaan, secara formal sudah mulai menampakkan hasil setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016. Putusan MK ini telah ditindak lanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menerbitkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang mengakomodir kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Namun hal ini tidak sepenuhnya memuaskan penganut agama lokal, khususnya tidak diakomodirnya kolom agama dalam KTP mereka. Selain itu belum terselesaikan persoalan terkait Akta Perkawinan bagi penganut agama lokal yang berasal dari komunitas adat yang rata-rata tidak bergabung di organisasi.