Kedudukan ‘Urf sebagai Sumber Hukum dalam Mazhab Syāfi’ī

Abstract

Banyak masyarakat membenarkan kebiasaan atau adat istiadat dengan berdalih kepada ‘urf. Akan tetapi, kebanyakan diantara mereka tidak mengerti atau paham terhadap pengertian ‘urf itu sendiri, relevankah ‘urf dengan ijtihad, kedudukan ‘urf dalam lintas mazhab fikih, khususnya kedudukan ‘urf dalam mazhab syafi’i. Beranjak dari problematika ini, penulis merasa perlu untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait kedudukan ‘urf sebagai sumber hukum dalam mazhab Syāfi’ī. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan yang bersifat deskrpitif analisis yang memfokuskan pada kajian kedudukan ‘urf sebagai sumber hukum dalam mazhab Syāfi’ī. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini: 1) 'Urf secara terminologi ialah sebuah perkara yang tersusun dari 4 unsur sebagai berikut: Pertama, adanya perkataan atau perbuatan yang diketahui oleh manusia. Kedua, Adanya pengulangan kejadian yang terjadi dari perkataan atau perbuatan tersebut. Ketiga, terjadinya perkataan atau perbuatan tersebut didasari oleh pemikiran dari akal yang sehat, Keempat, dapat diterima oleh tabiat yang normal. 2) Para ulama mazhab menyepakati bahwa ‘urf dapat dijadikan sebagai salah satu sumber hukum. Tidak ada salah satu di antara merka yang menolak ‘urf. Hanyasanya penerapannya saja yang berbeda-beda. Hal ini berdasarkan praktek yang mereka lakukan ketika mereka beistimbat menggali hukum Islam. 3) Sumber hukum pokok imam Syafi’i ialah Al-Qur’an, hadis, ijma, dan qiyas. Akan tetapi tidak berarti imam syafii menolak selain dari 4 sumber tersebut. Salah satu sumber hukum selain dari 4 tersebut yang Imam Syāfi’ī gunakan ialah ‘urf. Akan tetapi ‘urf bukanlah dalil yang istiqlal yang berdiri sendiri, melainkan ‘urf tersebut menjadi pengait, mukhassis atau syarat bagi nash-nash yang umum.