HUKUM ASURANSI (TA’MĪN) DALAM PERSPEKTIF MADZHAB SYᾹFI’Ī

Abstract

Permasalahan hukum asuransi syariah adalah kasus kontemporer yang mungkin untuk dikaji secara ijtihad. Kalangan ulama kontemporer, ada ulama yang menerima asuransi dengan catatan tidak bertentangan dengan nilai ajaran Islam. Asuransi diterima setelah melalui penyesuaian proses islamisasi. Penerimaan asuransi oleh ulama dapat melalui ijma’ , seperti lembaga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Bahtsul Masa’il NU. Alasan tidak diperbolehkannya yakni ketidakjelasan perlindungan hukum terhadap seseorang yang melakukan asuransi. Dari uraian tersebut, peneliti tertarik untuk menyusun penelitian yang berjudul “Hukum Asuransi (Ta’mīn) Dalam Perspektif Madzhab Syᾱfi’ī”. Beberapa rumusan masalah dalam peneltian ini, sebagai berikut: (1) Bagaimana mekanisme asuransi di Indonesia (2) Bagaimana hukum asuransi (ta’mīn) dalam perspektif madzhab Syᾱfi’ī. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan analisis normatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu kajian dokumentasi terhadap literatur yang berkaitan dengan hukum asuransi dari karya fuqaha’ salaf al-shalih, dan teknik analisis data yang digunakan adalah content analisis. Maka jenis penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (library research). kesimpulan dari penelitian ini bahwa asuransi secara garis besar terbagi dua, yaitu asuransi tanpa investasi dan asuransi yang mengandung investasi. Asuransi tanpa investasi terbagi dua, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Sedangkan hukum asuransi dalam pandangan fiqh Syafi’iyyah terbagi beberapa bentuk sesuai dengan cara menjalankannya, yaitu: (a) Asuransi Konvensional tanpa investasi hukumnya haram, karena tidak dapat digolongkan kepada satu akad apapun yang dapat di-sah-kan. (b) Asuransi Syariah tanpa investasi (ta’min ta’awwuni) hukumnya boleh karena praktiknya mengandung akad tabarru’ melalui perwakilan penyaluran harta. (c) Asuransi yang mengandung investasi (ta’min tijari) hukumnya haram, karena mengandung riba dan perjudian.