Mashlahah menurut Izzuddin Abd Al-Salam

Abstract

Penulis tertarik mengkaji lebih lanjut tentang pemikiran Izzuddin bin Abd as-Salamdalam konsep mashlahah yang secara tidak langsung menolak pandangan kebanyakan ulama dalam defenisi dan pembagian mashlahah dan berbedanya pandangan Izzuddin bin Abd assalam dengan ulama yang lain tentang mashlahah, dari berbagai karya beliau. Sehingga dapat menarik benang merah inti sentral dan stukrur fundamental terhadap pemikiran Izzuddin bin Abd as-Salam dapat dilihat dengan jelas. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif-analisis. Adapun kesimpulan dalam penilitian ini ada dua: Mashlahah menurut para ulama di era sebelum Izzuddin bin Abd al-Salam lebih dominan kepada menghasilkan mashlahah pada penetapan sebuah hukum disaat tidak ditemukan hukum secara jelas dalam nash, seperti mashlahah menurut Imam Haramain dan al-Amudi, dan lebih kepada melestarrikan tujuan syara’ seperti mashlahah menurut al-Ghazali . Yang membedakan mashlahah menurut Izzuddin bin Abd al-Salam dengan yang lainnya adalah pada penentuan mashlahahnya. Mashlahah yang dimaksud oleh Izzuddin bin Abd al-Salam lebih umum dan menyeluruh tanpa memandang individual manusia. Dalam artian semua yang dapat mendatangkan kemaslahatan baik bersifat hakiki ataupun majazi, dan imam Izzuddin bin Abd al-Salam tidak mengkhususkan. Mashlahah seprti ahli bahasa dan juga tidak memakai makna Mashlahah yang dipakai oleh kebanyakan ulama ushul. Adapun perbedaan yang lain berdasarkan pembagian mashlahah adalah membagi mashlahah menjadi beberapa pembagian dengan sudut pandang yang berbeda yang semuanya terkandung dalam mashlahah yang bersifat duniawi dan ukhrawi