Pencurian Menurut Hukum Islam

Abstract

Dalam menafsirkan ayat ahkam, seorang mufassir sering terbentur pada pengertian dan definisi-definisi, benturan ini dikarenakan para musfassir dilingkari oleh konteks yang sering berubah dan tidak tetap sehingga membutuhkan kejelian pada saat membahas dan memaknainya. Kondisi ini tentunya memerlukan kepastian hukum yang diperoleh dari sumber dasar baik Al-Qur`an maupun hadis agar tidak terjadinya multitafsir yang menyimpang. Ayat 38 surat Al-Maidah merupakan salah satu dalil yang dijadikan sebagai acuan penetapan sanksi kepada pencuri. Namun jika diteliti lebih lanjut ada beberapa unsur yang berbentuk umum dan mesti ada penjelasan tentang subtansial unsur-unsur dimaksud agar tidak keliru penetapan hukum nantinya. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Dalam Penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan analisis normatif, teknik analisis data yang digunakan adalah content analysis. Pencurian merupakan tindak pidana yang sangat dikecam dalam agama Islam, oleh karenanya diberikan denda potong tangan bagi pelaku. Kecaman dan ketentuan tentang sanksi bagi pencuri di antaranya tertuang dalam Al-Qur`an surat Al-Maidah ayat 38 dan beberapa hadis. Pencurian adalah tindakan pengambilan barang yang dilakukan oleh seorang mukallaf serta tidak dalam keadaan terpaksa, dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sekalipun masih menjadi diskursus ulama karena aspek ini termasuk ranah persumtif, namun dapat disimpulkan bahwa antara syarat yang harus dipenuhi agar sah dikenakan sanksi potong tangan adalah jumlah harta yang dicuri mencapai seperempat dinar atau setara dengan harga seperempat dinar. Begitu juga tentang tempat dasar barang yang diambil merupakan tempat yang layak untuk penyimpanan barang terkait. Dalam hal dikenakan sanksi potong tangan, maka yang dipotong adalah tangannya yang kanan dan dipotong di pergelangan tangan.