PENDIDIKAN ISLAM DI PAKISTAN
Abstract
Kebijakan pendidikan antara Pakistan dan Indonesia hampir sama yakni menjadikan pendidikan wajib belajar bagi warga negaranya. Hanya saja Pakistan wajib belajarnya hingga tingkat SLTA sementara di Indonesia hanya sampai tingkat SLTP. Sementara lembaga pendidikan yang terdapat di Pakistan dan Indonesia juga hampir sama yakni adanya lembaga pendidikan Umum dan Agama/Madrasah serta sekolah tinggi/universitas baik umum dan keagamaan. Problematika pendidikan yang terjadi di Pakistan adalah adanya senyalemen yang mengindentifikasikan sebagian lembaga pendidikan Agama/Madrasah yang terlibat dalam gerakan teroris. Sementara di Indonesia juga ada terendus isu yang mengidentifikasikan hal yang serupa sebagaimana yang terjadi di Pakistan. Problematika lainnya yang hampir sama dengan di Indonesia adalah masih banyaknya anak putus sekolah di Pakistan demikian pula halnya dengan di Indonesia, padahal ada undang-undang yang mengatur wajib belajar bagi anak-anak namun pihak negara belum banyak berbuat untuk melayani amanat undang undang tersebut terbukti tidak adanya punishment bagi orang tua yang tidak melaksanakan wajib belajar sebagaimana yang diamanatkan oleh masing-masing undang-undang wajib belajar baik di Pakistan dan demikian pula di Indonesia. Penanganan pendidikan umum dan agama di Pakistan dan Indonesia juga hampir sama yakni pemerintah, swasta dan LSM. Akan tetapi pendidikan perempuan tentu saja di Indonesia lebih baik jika dibandingkan dengan yang dilakukan oleh pemerintahan Pakistan. Kata Kunci: Pendidikan, Kebijakan, Belajar dan Problematika