IMPEACHMENT KEPALA DAERAH DALAM UPAYA MENDORONG GOOD GOVERNANCE

Abstract

Pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia diterapkan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana yang diatur didalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Sejak negara Indonesia menerapkan sistem otonomi daerah, peran kepala daerah menjadi sangat leluasa (dominan). Sesungguhnya, sistem otonomi daerah diberlakukan dengan harapan dapat mendorong good governance sehingga dapat mempercepat terwujudnya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Namun dengan prinsip otonomi sekarang ini, faktanya kita masih dihadapkan pada masalah dominasi kekuasaan yang dimiliki oleh kepala daerah sehingga membuat kepala daerah bertindak secara sewenang-wenang (abuse of authority). Berdasarkan hal tersebut diatas, maka permasalahan yang akan diangkat dalam artikel ini adalah: apa yang dimaksud dengan impeachment serta bagaimana korelasi impeachment dalam mendorong tata pemerintahan yang baik di daerah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bagaimana kepala daerah membangun pemerintahan yang akuntabel dan bagaimana caranya melakukan impeachment terhadap kepala daerah jika dia tidak melaksanakan pemerintahan yang akuntabel. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisis peran penting kepala daerah dalam mewujudkan good governance. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif normatif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan seringkali kepala daerah melakukan perbuatan pelanggaran hukum baik tindak pidana korupsi, pelanggaran etika maupun sumpah jabatan juga pelanggaran hukum lain sebagaimana diatur didalam Pasal 76 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah itu tentunya bertentangan dengan prinsip good governance. Maka untuk mengatasi problem kesewenang-wenangan kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus dapat memperkuat peran pengawasannya dengan memfungsikan institusi impeachment untuk mendorong akuntabilitas Pemerintah Daerah. Impeachment kepala daerah dapat berbentuk tuduhan DPRD atas tindakan pelanggaran hukum kepala daerah namun tak berujung pada pada pemberhentian (accused of unlawful activity) dan tuduhan yang berujung pada pemberhentian kepala daerah dari jabatannya (removal from office).