KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA

Abstract

Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan boleh, dan feit yang diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan. Dalam tindak pidana yang melibatkan pelaku lebih dari satu orang dengan didasarkan pada kualitas tindak pidana dibagi menjadi beberapa kategori. Pembagian kategori tersebut diatur melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Oleh karenanya didalam artikel ini penulis merumuskan dua permasalahan antara lain apa pengertian keturutsertaan dalam tindak pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi yang turut serta melakukan tindak pidana. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif normatif. Dari hasil peneilitian ditemukan bahwa kualtias pelaku dalam tindak pidana diatur melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana khussunya pasal 55 ayat 1 dan pasal 56. Turut serta dibuat untuk menuntut pertanggungjawaban mereka yang memungkinkan pembuat melakukan peristiwa pidana, biarpun perbuatan mereka itu sendiri tidak memuat semua peristiwa pidana itu. Dalam praktiknya, kadang sulit dan kadang juga mudah untuk menentukan siapa diantara mereka perbuatannya benar-benar telah memenuhi rumusan tindak pidana, artinya dari perbuatannya yang melahirkan tindak pidana itu. Ketentuan penyertaan yang dibentuk dan dimuat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bertujuan agar dapat dipertanggungjawabkan dan dipidananya orang-orang yang terlibat dan mempunyai andil baik secara fisik (objektif) maupun psikis (subjektif). Yang membedakan seorang mededader dari seorang medeplichtige yaitu orang yang disebut pertama itu secara langsung telah ikut ambil bagian dalam pelaksanaan suatu tindak pidana yang telah diancam dengan undang-undang, atau telah secara langsung turut melakukan perbuatan menyelesaikan tindak pidana yang bersangkutan. Sedangkan medeplichtige hanya memberikan bantuan untuk melakukan perbuatan tindak pidana pada saat atau terbukti tindak pidana dilakukan.