MEROMBAK STRUKTUR, MEMBENTUK KULTUR PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA

Abstract

Hukum merupakan suatu struktur dalam masyarakat yang dapat mengarah pada pembentukan suatu kebudayaan. Pembentukan budaya sangat erat kaitannya dengan sistem hukum yang ada di masyarakat. Begitu pula budaya perkawinan yang terjadi di masyarakat merupakan hasil dari pembentukan suatu tatanan hukum. Di Indonesia, struktur hukum perkawinan didasarkan pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk hukum inilah yang mengontrol pola tata tertib perkawinan di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, kedua produk tersebut membutuhkan penyem­purnaan karena munculnya berbagai kasus yang ada. Misalnya, perkawinan siri yang dianggap sebagian orang sebagai legalitas perselingkuhan karena tidak adanya ketegasan dalam mekanisme pencatatan perkawinan. Menanggapi fenomena tersebut, Musdah Mulia selaku akademisi berupaya merumuskan Counter Legal Draft Rancangan Hukum Islam sebagai bentuk partisipasi dalam menyelesai­kan permasalahan masyarakat yang lambat laun menjadi budaya negatif bagi bangsa.