TALAK DAN ‘IDDAH MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

Abstract

Keluarga yang bahagia lahir dan batin adalah dambaan setiap pasangan dan individu-individu yang terdapat dalam sebuah keluarga. Namun tidak menutup kemungkinan tujuan yang diidam-idamkan, akad yang mereka buat bersama mengalami goncangan yang berdampak pada terciptanya percekcokan suami istri, yang berakhir pada perceraian (talak). Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan berbagai problematika yang berkaitan dengan talak dan iddah dalam perspektif fiqh dan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (studi literatur). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan talak dan iddah antara fiqh dan Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa talak baru dianggap sah apabila diucapkan di hadapan sidang Pengadilan, sedangkan fiqh tidak menetapkan demikian. Hal itu berimplikasi pada penetapan awal masa iddah