ZAKAT PROFESI PERSPEKTIF TAFSIR AYAT AHKAM (Analisa Terhadap Suroh al-Baqarah ayat 267)

Abstract

Pada zaman sekarang banyak profesi yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Selama ini, masyarakat mengenal zakat hanya terbatas teks secara ekplisit saja, seperti emas, perak, perdagangan, pertanian, peternakan, barang tambang dan rikaz. Sedangkan penghasilan sebagai konsultan, dokter, pengacara, pengusaha dan penghasilan seorang pegawai seperti maraknya sekarang ini tidak banyak dibahas pada ulama salaf terdahulu. Untuk menjawab masalah tersebut, dilaksanakan penelitian, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi segala sesuatu yang berkaitan dengan judul penelitian. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ditemukan bahwa Kewajiban zakat atas kekayaan yang diperoleh dari hasil suatu profesi didasarkan pada nash yang bersifat umum yaitu pada Surat al-Baqarah ayat 267. Terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) Ulama dalam masalah zakat profesi. Ada sebagian yang mewajibkan zakat profesi, namun ada sebagian yang tidak setuju dan tidak mewajibkan zakat profesi. Dasar hukum kalangan ulama yang mewajibkan zakat profesi, Ta’mim al makna (perluasan makna lafaz) lafaz yang terdapat dalam Firman Allah, dalam Al Baqarah ayat 267. Kata “مَا كَسَبْتُمْ” dalam ayat tersebut pada dasarnya lafazd ‘am, untuk menetapkan hukum zakat profesi, lafaz umum tersebut dikembalikan kepada keumumannya sehingga cakupannya meluas yakni “meliputi segala usaha yang halal yang menghasilkan uang atau kekayaan bagi setiap muslim”. Dengan demikian zakat profesi dapat ditetapkan hukumnya wajib berdasarkan keumuman ayat tersebut.