PRINSIP-PRINSIP DASAR HUKUM ISLAM PERSPEKTIF AL-QURAN

Abstract

Hakikat agama Islam bertujuan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam, maka hukum Islam dapat diterapkan dalam semua masa, untuk semua bangsa karena di dalamnya terdapat cakupan yang begitu luas dan elastisitas untuk segala zaman dan tempat. Kajian ini memformulasikan prinsip-prinsip dasar hukum Islam perspektif al-Qur’an, penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research yaitu mencari data-data yang berkaitan dengan penelitian berupa al-Qur’an, kitab-kitab tafsir dan buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen yang bertujuan untuk menganalisis ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif dan konten analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa konsep prinsip-prinsip dasar hukum Islam dalam memperkuat pernyataan bahwa Islam itu adalah sebuah the way of life untuk seluruh alam. Prinsip sebagai suatu kebenaran universal yang inheren didalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum dan setiap cabang-cabangnya. Beberapa prinsip dasar hukum Islam secara umum antara lain Prinsip tauhid, Prinsip keadilan, Prinsip amar ma’ruf nahi munkar, Prinsip kebebasan, Prinsip kesamaan, Prinsip gotong royong, Prinsip toleransi, Prinsip musyawarah