Nalar Fikih Bagi Muslim Minoritas
Abstract
Artikel ini memfokuskan kajiannya pada nalar berpikir dalam fikih yang dirancang khusus bagi minoritas muslim. Fikih model ini lahir dari keperihatinan juris muslim modern terhadap realitas yang dialami kaum minoritas muslim di negara-negara Barat. Akan tetapi, kenyataan muslim sebagai minoritas tidak hanya ada di negeri Barat belaka, di beberapa daerah di Indonesia, misalnya, muslim di Bali dan di Papua, mereka juga hidup dalam nuansa sebagai minoritas. Sehingga membutuhkan kemasan fikih khusus yang diproduksi dari nalar fikih yang juga khusus. Pada titik kritis ini, sekurang-kurangnya ada dua pola ijtihad yang ditempuh yakni ijtihad intiqai-tarjihi dan ijtihad ibda’i-insya’i. Kedua corak ijtihad ini diarahkan sebisa mungkin tidak keluar dari aspek kemaslahatan dan aspek kemudahan (al-maslahat wa at-taisîr).