IDENTIFIKASI BUKTI DIGITAL INSTAGRAM WEB DENGAN LIVE FORENSIC PADA KASUS PENIPUAN ONLINE SHOP
Abstract
Salah satu peran media sosial adalah tempat untuk mempromosikan dan menjual produk dagangannya. Penggunaan media sosial tidak hanya memberi dampak positif, tetapi juga dampak negatif bagi user ketika digunakan sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan, salah satunya penipuan online shop pada Instagram. Berdasarkan statistik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2020 menerima 649 kasus pengaduan penipan online dari total 2.259 laporan kejahatan. Pelaku penipuan online shop dapat menghapus percakapan dengan korban yang dapat dijadikan sebagai bukti digital. Oleh karena itu diperlukan penanganan forensik untuk mengidentifikaksi bukti digital yang telah dihapus tersebut menggunakan metode live forensic. Sedangkan untuk metodologi menggunakan NIST (National Institute of Standards and Technology). Tools yang digunakan dalam penelitian yaitu FTK Imager dan Browser History Viewer. Pencarian bukti digital didapatkan dari barang bukti berupa laptop pelaku, sedangkan smartphone milik korban dijadikan sebagai pembanding. Hasil pencarian pada bukti digital yang dihapus mendapatkan 39 percakapan, 36 diantaranya berupa teks dan 3 lainnya berupa gambar. Hasil identifikasi yang didapat berupa waktu kejadian, nama korban, nama pelaku, nama Instagram korban, nama Instaram pelaku, nomor HP korban, nomor rekening pelaku, nama rekening pelaku dan total kerugian korban atau jumlah uang yang dikirm korban kepada pelaku.