ISLAM DAN HAM DALAM BINGKAI TOLERANSI BERAGAMA DAN BERBANGSA

Abstract

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948 bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar rakyat, tetapi negara-negara Islam merasa tidak puas. Kemudian, negara-negara Islam mengadakan konferensi tentang Hak Asasi Manusia Islam dan menghasilkan tindakan yang dikenal sebagai Deklarasi Kairo. Deklarasi Kairo merumuskan konsep-konsep Hak Asasi Manusia Islam yang memiliki karakteristik berbeda dari PBB. Maka dari itu makalah ini berusaha mencari persamaan serta perbedaan hak asasi manusia dalam UDHR dan Islam. Makalah ini berpendapat bahwa Islam dan UHDR telah membangun hak asasi manusia universal. UDHR menawarkan kesetaraan sebagai basis nilai sementara Islam menawarkan keadilan sebagai basis nilai. Kata kunci: hak asasi manusia, UDHR, Islam, kesetaraan, keadilan