Mahar Hafalan Al-Qur’an Perspektif Hukum Islam

Abstract

Mahar merupakan pemberian dari mempelai pria kepada wanita yang berupa materi, baik berupa seperangkat alat salat, cincin, uang atau barang berharga lainnya. Belakangan ini hafalan al-Qur’an juga kerap digunakan sebagai mahar pernikahan, dengan berbagai alasan; mahar yang meringankan, mengikuti tren, dan keinginan pribadi. Fenomena ini tidak sama dengan kasus Sahl bin Said al-Sa’idi. Tinjauan hukum Islam, dan teori maqasid al-syariyah sangat tepat digunakan dalam menentukan kepastian hukum dari fenomena tersebut. Penelitian ini merupakan kajian pustaka (library research) dengan menggunakan metode deskriptif analisis.