PENCANTUMAN STATUS PERKAWINAN DALAM ADMINISTRASI PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA PERSPEKTIF MAQĀSHID SYARĪ’AH

Abstract

Status perkawinan merupakan salah satu persyaratan administrasi perkawinan di KUA yang wajib dicantumkan oleh kedua calon pengantin agar pernikahannya dapat diselenggarakan. Seseorang yang belum pernah menikah dianggap perawan/jejaka sedangkan yang sudah pernah menikah dianggap sudah janda/duda. Namun saat ini, kasus seks diluar pernikahan semakin merajalela dan banyak wanita yang hamil diluar pernikahan khususnya di Kota Malang. Sehingga, hal tersebut terdapat ketidakjelasan pada sebuah form status perkawinan yang harus diisi. Misalnya pada wanita yang hamil diluar pernikahan maka statusnya tetap yang dicantumkan adalah perawan. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui interpretasi makna status perkawinan dalam administrasi perkawinan menurut KUA, apa konsekuensi hukum jika terjadi kebohongan status perkawinan, serta bagaimana menurut KUA di Kota Malang terhadap pemakanaan status perkawinan tersebut perspektif Maqāshid Syarī’ah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa terjadi perbedaan interpretasi perawan/jejaka dan janda/duda antara hukum Islam dan ketentuan administrasi perkawinan yang berdasarkan peraturan Undang-Undang perkawinan di Indonesia. Menurut KUA, status perkawinan mengacu pada identitas diri yang terdapat di KTP masing-masing. Akibat hukum bagi mereka yang berbohong atas status perkawinannya, maka perkawinannya dapat dibatalkan demi hukum oleh pihak yang berwenang. Interpretasi status perkawinan yang berdasarkan KTP, sesungguhnya telah sesuai dengan Maqashid syari’ah pada sektor Hifdz al-‘Irdhi. The inclusion of marital status is one of the requirements in Marriage Administrative at Religious Affairs Office (KUA) that should be fulfilled for the future bride/groom to perform marriage. The one who has not married considered as virgin/bachelor while the one who has married considered as widow/widower. Based on todays phenomenon, married by accident has become well known thing and there are many women who are pregnant without even married, especially in Malang. Thus, there is a lack of clarity on the form of marital status that must be filled. For example, for women who are pregnant out of wedlock, the status listed is a virgin. Therefore, this study aims to find out the interpretation of marital status meaning in marriage administration according to KUA, how the law effect for marital status untruth according to KUA, and how the view of KUA through the marital status meaning in marital administrative based on Maqashid Sharia perspective. The research is field research. The result of the research shows that: different interpretation of virgin/bachelor and widow/widower happen between Islamic law and marriage administration provision which is based on the marriage rule of law in Indonesia. According to KUA, marital status refers to the personal identity that is shown in their personal identity card. The law effect for those who falsify their marital status from thier personal identity card, the marriage can be canceled for the sake of law by the authorities party The interpretation of marriage status that is based on personal identity card, indeed appropriate with Maqashid Sharia in Hifdz al-‘Irdhi sector.