POLEMIK ISBAL DAN SOMBONG SERTA PENDAPAT ULAMA TERKAIT MUKHTALIF AL HADITS

Abstract

Dalam beberapa kajian ilmu khususnya kajian keislaman, seringkali masyarakat mendengar beberapa pendapat yang berbeda-beda terhadap masalah yang sama dari seorang ustadz atau ulama yang menyampaikan. Hal ini sering kali menjadikan masyarakat awam, khususnya yang baru belajar menjadi bingung pendapat mana yang harus digunakan. Maka sudah seharusnya seorang ustadz atau ulama yang menyampaikan bersikap bijak dengan menyebutkan semua yang ia ketahui tertang hal yang ditanyakan, termasuk perbedaan yang terjadi dalam hal tersebut jika ada. Dengan demikian, ketika masyarakat awam menemukan orang lain yang melakukan sesuatu yang berbeda dengan yang ia yakini maka tidak dengan mudahnya menghukumi, menyalahkan apalagi sampai mencaci sehingga menyebabkan terputusnya silaturrahim yang diharamkan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya. Termasuklah permasalahan yang hendak di angkat oleh penulis di sini, yaitu tentang isbal (memanjangkan kaki celana hingga menutupi mata kaki), karena menurut hemat penulis masih banyak di antara kaum intelektual sekalipun belum memahami secara utuh tentang hal tersebut. Beberapa di antaranya menganggap sudah tidak relefan dengan zaman, kadaluarsa dan lain sebagainya, sebagian lain menganggap hal tersebut adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau wajib sehingga ketika tidak melakukannya dianggap berdosa bahkan di anggap thagut. Na’udzubillah. Selain itu, ada kata sombong yang diungkapkan Rasulullah Saw. dalam hadits riwayat Shahih al Bukhâri, Shahih Muslim, Al Tirmidzi, Al Nasâi, Abu Daud, Ibnu Mâjah, Ahmad bin Hanbal, Imam Mâlik, dan Al Dârimî.  , apa makna didalamnya, apakah semua pelaku atau ada kriteria lain?, dan terakhir penulis hendak menjelaskan tentang mukhtalif al hadits terkait masalah isbal.