Mustahik Zakat Dalam Islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji status anak yatim dalam menerima zakat Sepanjang penelitian penulis dari buku-buku dan referensi-referensi keislaman bahwa anak yatim tidak menjadi mustahik zakat. Mustahik zakat orang yang berhak menerima harta zakat. Seseorang tidak berhak menerima zakat (tidak dianggap sebagai mustahik), kecuali seorang muslim yang merdeka (bukan budak), bukan seorang anggota suku Bani Hasyim atau Bani Muththalib, dan harus memiliki salah satu sifat di antara sifat-sifat kedelapan asnaf (kelompok) yang tersebut dalam Al-Qur’ân. Dengan kata lain, zakat tidak boleh disalurkan  kepada  orang  kafir, orang  yang  masih  status budak, atau seorang anggota suku Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an Surat at-Taubah [9]: 60, orang-orang yang berhak menerima zakat (Mustahik zakat). Inilah ayat yang dijadikan dalil, bahwa para penerima zakat itu adalah 8 golongan. Dan tidak memasukan bahwa anak yatim itu sebagai mustahik zakat.