NOMENKLATUR DINAMIKA PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

Abstract

Artikel ini akan mengulas tentang nomenklatur dinamika hukum Islam (Islamic Law) yang merupakan hasil dialektika antara syariah dan realitassosial atau ijtihad. Proses ijtihad ini menggiring pada kenyataan adanya proses dialektika pemikiran sekaligus dialektika sosio-kultural sehingga melahirkan para mujtahid yang menumbuhkan keragaman fikih di berbagai tempat. Fikih menjadi sesuatu yang memiliki beragam varian di dalamnya. Ada banyak tawaran yang dimiliki dalam sebuah persoalan hukum. Kajian ini akan menuju konklusi pada bagaimana mekanisme dari metode dan teori yang diterapkan para mujtahid dalam menjawab persoalan umat dalam konteks ruang dan waktu yang berbeda hingga dewasa ini yang mengalami pasang surut. This article will discuss about nomenklature of Islamic law dynamics that is the result of it between syariah and social reality or ijtihad. This process of ijtihad brings into the reality that there are the processes of dialectic thinking and socio-cultural dialect at once so that it bears mujtahids who needs the diversity of fikihin many places. Fikih becomes the thing that has many variants inside. There are many things to discuss in a legal issues. This study will lead to conclusionson how the mechanism of method and theory applied mujtahid in answering the question of race in a different space and time to today that have ups and downs.