PERKAWINAN DI BAWAH UMUR : PENYEBAB DAN SOLUSINYA

Abstract

Undang-undang perkawinan mengatur tentang perkawinan di bawah umur. Pengaturan perkawinan tersebut termasuk salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Penelitian dilakukan di Kota Manado dengan responden hakim PN Manado, 5 hakim PA Manado, kepala seksi perkawinan dan perceraian dinas kependudukan dan catatan sipil Manado, kepala KUA kecamatan Singkil, kepala KUA kecamatan Tikala, kepala KUA kecamatan Wenang, kepala KUA kecamatan Tuminting dan kepala KUA kecamatan Paal Dua. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara. Analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Artikel ini menggambarkan tentang penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur dan juga menemukan solusi dari perkawinan tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Kota Manado adalah hamil. Hamil di luar nikah berdampak pada ketidakharmonisan kehidupan keluarga. Hamil disebabkan oleh pergaulan bebas muda-mudi yang tidak mengenal batas-batas aturan yang digariskan oleh ajaran agama. Bergaul dengan lawan jenis harus mendapat kontrol yang maksimal dari orang tua bahkan keluarga ataupun masyarakat. Untuk mengantisipasi terjadinya perkawinan di bawah umur yaitu pemerintah bersama tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan perlu melakukan sosialisasi UU Perkawinan kepada masyarakat. Disamping itu kerjasama dengan dinas kesehatan memberikan penyuluhan kesehatan mengenai dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan di bawah umur.Kata kunci : perkawinan, anak, dewasa, di bawah umur.