Pengawasan dan Pembinaan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran

Abstract

Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri dalam melaksanakan pengawasan, menteri membentuk Majelis Pengawas, Majelis Pengawas berjumlah 9 (Sembilan) orang terdiri  atas unsur pemerintah sebanyak 3 (Tiga) orang, Organisasi Notaris sebanyak 3 (Tiga) orang dan ahli atau akedemisi sebanyak 3 (Tiga) orang. Pengawas terhadap notaris meliputi perilaku notaris dan pelaksanaan  jabatan notaris yang diatur dalam  pasal 67  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris. Berdasarkan aturan pasal 70 (a) Tentang  Majelis Pengawasan Daerah (MPD) berwenang menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Empris.Supervision towards notaries is conducted by a Minister by foundingsupervisory council which consists of 9 members; 3 are from the government agency; 3 are from the notary agency;and 3 other are from experts or academics. The supervision includes the notaries’ attitude and how the notaries conduct their duties which are regulated in Article 67 of Law No.30 of 2004 and Law No.2 of 2014 about notary position. Based on the regulation in article 70 (a) about Regional Supervisory Council mentions that this council is authorized to hold a meeting to investigate if there are any suspicions about codes of ethics violations or the violation towards notary duties. The type of this study is a Juridical Empirical.