Kedudukan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pemisahan Harta Bersama Setelah Dilaksanakan Perkawinan Kaitannya Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Waktu Pembuatan Perjanjian Perkawinan

Abstract

Menurut ketentuan Pasal 29 UU No 1 tahun 1974 Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian tertulis kedua belah pihak atas persetujuan  bersama, yang dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan  Salah satu bentuk perjanjian perkawinan yaitu perjanjian mengenai kedudukan harta dalam perkawinan mengenai pemisahan harta pencaharian masing-masing. Namun, Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait dengan ekstensifikasi waktu pembuatan perjanjian perkawinan, telah memberikan implikasi terhadap pelaku perkawinan yang pada awal pernikahan belum memiliki perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan dapat dibuat kapan saja meskipun telah berlangsungnya perkawinan. Oleh karena itu, Putusan MK tersebut dapat mempengaruhi status yang sebelumnya sebagai harta bersama beralih menjadi harta masing-masing suami istri. Penelitian ini bertujuan mengetahui kedudukan perjanjian perkawinan terhadap pemisahan harta bersama setelah dilaksanakan perkawinan pasca Putusan MK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penilitian menunjukkan bahwa Kedudukan perjanjian perkawinan terhadap pemisahan harta bersama yang dibuat setelah dilaksanakan perkawinan pasca putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat sejak perkawinan dilangsungkan atau sejak dibuatnya perjanjian perkawinan dalam masa perkawinan. Perjanjian perkawinan tersebut mengikat baik bagi harta bersama yang telah diperoleh dalam masa perkawinan maupun terhadap harta bersama yang akan diperoleh dikemudian hari. Disarankan adanya jaminan dan perlindungan hukum terhadap harta bersama yang telah dipisahkan menjadi harta pribadi masing-masing suami istri agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari dengan pihak lainnya.According to the provisions of Article 29 of Act Number 1 of 1974 The Marriage Agreement is a written agreement between the two parties on a joint agreement made at the time or before the marriage was held and approved by the marriage registrar. One form of marriage agreement is an agreement regarding the position of property in marriage regarding the separation of their respective livelihoods. However, after the Constitutional Court Decision Number 69 / PUU-XIII / 2015 related to the extensification of the marriage agreement, it has implications for the marriages who did not have a marriage agreement at the beginning of the marriage. Marriage agreements can be made at any time despite a marriage. Therefore, the Constitutional Court's decision can affect the status previously as a joint asset to become the property of each husband and wife. This study aims to determine the position of the marriage agreement on the separation of joint assets after the marriage was held after the Constitutional Court Decision. This study uses normative research methods. The results of the research show that the marriage agreement position on the separation of joint assets made after the marriage is carried out after the Constitutional Court's decision has binding legal force since the marriage took place or since the marriage agreement was made in marriage. The marriage agreement is binding both on joint assets that have been obtained during the marriage period and against the joint property that will be obtained in the future. It is suggested that there are guarantees and legal protection for joint assets that have been separated into the personal property of each husband and wife so that there will be no problems in the future with other parties.