Penerapan Metode Regulatory Impact Assessment Dalam Penyusunan Peraturan Daerah di Kota Kendari

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat penyusunan peraturan daerah di Kota Kendari dan mekanisme penyusunan peraturan daerah melalui metode Regulatory Impact Assessment. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute aprroach) dan pendekatan konseptual (conceptual aprroach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menghambat proses penyusunan peraturan daerah di Kota Kendari antara lain: a) Substansi hukum (legal subtance): belum adanya panduan penyusunan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang ditetapkan melalui peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dan beberapa peraturan daerah Kota Kendari tidak menyertakan naskah akademik, b) Struktur hukum (legal structure): kurangnya pemahaman tim perancang khususnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari tentang teori, metodologi, dan teknik perancangan peraturan perundang-undangan dan kurang melibatkan stakeholder dalam penyusunan peraturan daerah, c) Budaya hukum (legal culture): kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah di Kota Kendari. Sehingga diperlukan suatu metode baru dalam penyusunan peraturan daerah di Kota Kendari melalui metode Regulatory Impact Assessment. Adapun Mekanisme penyusunan peraturan daerah melalui metode Regulatory Impact Assessment adalah sebagai berikut: 1) Perumusan Masalah, 2) Identifikasi tujuan, 3) Alternatif Tindakan, 4) Analisis manfaat dan biaya, 5) Pemilihan Opsi, dan 6) Strategi implementasi kebijakan, semua tahapan dilakukan dengan Konsultasi Publik. Setelah semua tahapan dilakukan disusunlah laporan dalam bentuk Dokumen Regulatory Impact Assessment Statement (RIAS).