HAK-HAK PEREMPUAN DALAM TAFSIR AL-IBRĪZ DAN TAFSIR TĀJ AL-MUSLIMĪN

Abstract

Artikel ini membahas isu hak-hak perempuan perspektif tafsir Al-Qur'an berbahasa Jawa. Artikel ini dilatarbelakangi fenomena budaya patriarkis yang masih berkembang dalam kehidupan masyarakat Jawa. Tafsir al-Ibrīz karya Bisri Musthafa dan Tāj al-Muslimīn karya Mishbah Musthafa sebagai objek kajian ini mencerminkan fenomena budaya patriarkis tersebut. Kajian ini mencoba mengetahui latar belakang dan sebab perbedaan penafsiran keduanya. Melalui analisis hermeneutika Gadamer, kajian ini menunjukkan bahwa nuansa patriarkis dalam penafsiran keduanya dipengaruhi oleh sumber penafsiran dan pendekatan yang digunakan. Keduanya menggunakan kitab-kitab tafsir dan fikih klasik karya ulama Timur Tengah yang juga patriarkis. Selain itu, penggunaan metode penafsiran taḥlīli dengan pendekatan tekstual (‘umūm al-lafẓi) juga memengaruhi hasil penafsiran yang cenderung patriarkis. Perbedaan penting di antara kedua tafsir tersebut dalam merespons isu gender terletak pada perbedaan situasi dan kondisi pada masa penulisannya. Mishbah cenderung lebih bisa merespons isu gender dibanding Bisri, karena sudah bersentuhan dengan pemikiran para tokoh pembaru yang saat itu mulai marak di Indonesia. Kata kunci: Hak-hak perempuan, gender, tafsir Jawa, Tafsir al-Ibrīz, Tafsir Tāj al-Muslimīn