DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA CERAI GUGAT SUAMI MAFQUD (Analisis Putusan Nomor 0205/Pdt.G/2016/MS.Ttn)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan hakim mengenai permohonan cerai gugat dengan alasan suami mafqud, meskipun kurang dari dua tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 116 poin (b) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu: Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Dalam prakteknya, majelis hakim yang mengadili kasus cerai gugat dengan alasan suami mafqud, tidak selalu menunggu dua  tahun lamanya, bahkan ada yang kurang dua tahun, seperti dalam Putusan Nomor 0205/Pdt.G/2016/MS.Ttn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan cerai gugat dengan alasan suami mafqud pada putusan di atas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui kajian pustaka.  Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pertimbangan hakim paling fundamental adalah mewujudkan kepentingan terbaik bagi istri dan masa depannya dalam penantian yang tak pasti, yang dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi secara selektif yang mengetahui kondisi keberadaan suaminya dengan bukti-bukti otentik, yang dibenarkan oleh syariat, sehingga dapat ditetapkan suatu ketetapan hukum yang pasti. Hasil putusan ini telah memenuhi unsur keadilan, karena perbuatan putusan tersebut didasarkan pada kemaslahatan istri untuk menentukan status dan masa depannya. Kata Kunci : Cerai Gugat, Suami dan Mafqud