ANALISIS STATUS ANAK LUAR NIKAH PASCA LAHIRNYA PUTUSAN MK RI NO 46/PUU-VII/2010

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya akhir-akhir ini anak lahir di luar nikah atau “anak zina.” Secara teoritis bahwa UndangUndangNomorTahun 1974 tentangPerkawinandalam Pasal 43 ayat 1 dikatakan“Anakyangdilahirkandi luarpernikahanhanyamempunyaihubunganperdatadengan ibunyadan keluargaibunya.” Namun, setelah dilakukan gugatan, ternyata gugatan tersebut dikabulkan oleh MK RINo 46/PUU-VII/2010. Konsekuensi hukumnya, status anak di luar nikah tentu akan berubah pula. Penelitian ini tergolong yuridisnormatifdan bersifatdeskriptifanalitis, yaitu mengumpulkan data dan memaparkan pandangan tentang hukum Islam tentang status anak tersebut, kemudian menganalisis sesuai dengan teori yang sudah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010, bahwa anakluar kawinbukanhanya memilikihubungankeperdataaandenganibubiologisnya saja,tetapijugamemiliki hubungankeperdataan dengan ayah biologisnyajugasepanjang ibuataupun anak luarkawin tersebut dapatmembuktikan ayah biologisnya: (2) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010,  semakin mempertegas kepastian hukumdan perlindungan hukumdalamhubunganantara anakluar kawindenganayahbiologisdalamhal bertanggung jawabuntukmenafkahidanmemberikanpenghidupankepadaanak luar kawintersebut,jadibebanuntukmemelihara,memberikannafkahbagianak luarkawinbukanhanyaditanggung olehsalah satukeluargasaja(ibudarianak luarkawin)akantetapijugaharusditanggung bersamadengankeluargadarisi ayah biologisnya. Kata Kunci : Status, Anak Luar Nikah, Putusan MK No  46/PUU-VII/2010Abstrak ___________________________________________________________________ Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya akhir-akhir ini anak lahir di luar nikah atau “anak zina.” Secara teoritis bahwa UndangUndangNomorTahun 1974 tentangPerkawinandalam Pasal 43 ayat 1 dikatakan“Anakyangdilahirkandi luarpernikahanhanyamempunyaihubunganperdatadengan ibunyadan keluargaibunya.” Namun, setelah dilakukan gugatan, ternyata gugatan tersebut dikabulkan oleh MK RINo 46/PUU-VII/2010. Konsekuensi hukumnya, status anak di luar nikah tentu akan berubah pula. Penelitian ini tergolong yuridisnormatifdan bersifatdeskriptifanalitis, yaitu mengumpulkan data dan memaparkan pandangan tentang hukum Islam tentang status anak tersebut, kemudian menganalisis sesuai dengan teori yang sudah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010, bahwa anakluar kawinbukanhanya memilikihubungankeperdataaandenganibubiologisnya saja,tetapijugamemiliki hubungankeperdataan dengan ayah biologisnyajugasepanjang ibuataupun anak luarkawin tersebut dapatmembuktikan ayah biologisnya: (2) Pasca ada Putusan MKNomor 46/PUU-VIII/2010,  semakin mempertegas kepastian hukumdan perlindungan hukumdalamhubunganantara anakluar kawindenganayahbiologisdalamhal bertanggung jawabuntukmenafkahidanmemberikanpenghidupankepadaanak luar kawintersebut,jadibebanuntukmemelihara,memberikannafkahbagianak luarkawinbukanhanyaditanggung olehsalah satukeluargasaja(ibudarianak luarkawin)akantetapijugaharusditanggung bersamadengankeluargadarisi ayah biologisnya. Kata Kunci : Status, Anak Luar Nikah, Putusan MK No  46/PUU-VII/2010