Pemahaman Fiqhi terhadap Mudharabah (Implementasi Pembiayaan pada Perbankan Syariah)

Abstract

Ulama Fiqh mendefinisikan Mudharabah atau Qiradh adalah Pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan antar kedua belah pihak, artinya sepanjang modal masih dipergunakan oleh pekerja (mudharib) maka sepanjang itu pula pembagian keuntungan harus terus dilakukan, namun jika usaha mengalami kerugian maka seharusnya pula lah kerugian itu di tanggung oleh keduanya (mudharib dan shahibul maal). Dalam fiqih adalah suatu kontrak dimana mudharib memiliki kebebasan yang diperlukan untuk menjalankan mudharabah dalam rangka menghasilkan laba. Karena mudharib merupakan pihak yang lebih lemah didalam kontrak yang per definisi, memberikan keterampilannya sebagai modal pada mudharabah, Fuqaha tidak membolehkan adanya tuntutan jaminan terhadap mudharib. Pada dasarnya aktifitas dalam aqad mudharabah dibolehkan dalam fiqhi, sepanjang aqad yang dijalankan tidak ada pemaksaan dan keterpaksaan antara kedua belah pihak. Disamping itu dalam konteks pemberdyaan ummat maka sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki kelebihan modal untuk memberikan kepada sesama hamba Allah, khususnya yang mempunyai keterampilan dalam mengelola suatu usaha namun terbatas/tidak memiliki modal. Tulisan ini lebih memperjelas bagaimana seharusnya aqad mudharabah yang harus di jalankan dalam aktifitas ekonomi khususnya dalam dunia perbankan.