PENGARUH NIKAH DI BAWAH TANGAN TERHADAP PSIKOLOGIS ISTRI DAN ANAK

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan bagian yang sakral karena harus melihat norma-norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Namun dalam hal ini tidak semua orang memiliki prinsip demikian, dengan berbagai alasan pembenaran yang cukup masuk akal dan bisa diterima masyarakat, perkawinan sering kali tidak dihargai kesakralannya. Pernikahan merupakan sebuah media yang akan mempersatukan dua insan dalam sebuah rumah tangga. Pernikahan adalah satu-satunya ritual pemersatu dua insan yang diakui secara resmi dalam hukum kenegaraan maupun hukum agama. Seorang laki-laki yang menikahi perempuan dengan cara nikah di bawah tangan bisa saja dengan seenaknya meninggalkan istri tanpa dibebani tanggung jawab apapun terhadap istri dan anaknya karena tidak adanya bukti otentik dalam pernikahannya, terbukanya peluang bagi laki-laki untuk melakukan tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), terhalangnya pembagian warrisan dan hak nafkah. Kesulitan untuk membuat akte kelahiran anak karena tidak ada bukti otentik bahwa pernikahan tersebut sah menurut hukum negara, dampak psikis tentunya akan dirasakan oleh anak-anak yang tidak jarang dari mereka menjadi topik pembicaraan masyarakat yang menganggapnegatif perkawinan orang tuanya yang tidak dicatatkan dan masih banyak lagi dampak yang ditimbulkan