PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ( ENVIRONTMENT ENFORCEMENT ) BERBASIS NILAI NILAI KARAKTER

Abstract

Menurut Hamzah (2005:48) Dalam tulisan Helwan Karsa , penegakan hukum disebut dalam bahasa Inggris law enforcement, bahasa Belanda rechtshandhaving. Istilah penegakan hukum dalam bahasa Indonesia membawa kita pada pemikiran bahwa penegakan hukum selalu dengan “force” sehingga ada yang berpendapat, bahwa penegakan hukum hanya bersangkutan dengan hukum pidana saja. Pikiran seperti ini di perkuat dengan kebiasaan kita menyebut penegak hukum itu polisi, jaksa dan hakim. Tidak di sebut pejabat administrasi yang sebenarnya juga menegakan hukum. Andai kata istilah asing tersebut di salin menjadi “penanganan hukum” tentu lebih dengan arti cakupan penegakan hukum yang luas.Penegakan hukum lingkungan dapat dilihat dari 3 aspek yaitu aspek pidana,aspek perdata dan aspek administrasi. Agar penegakan hukum lingkungan hidup dalam 3(tiga) apek tersebut  dapat tercapai tentunya tidak hanya dengan penegakan aturan aturan saja tetapi  juga diperlukan manusia manusia yang berkarakter sehingga diperlukan penanaman nilai nilai karakter khususnya ke aparat penegakan hukum.Penanaman 18 (delapan Belas) nilai karakter bangsa sangat perlu di pahami dan dilaksanakan. Dengan demikian penegakan hukum lingkungan berbasis karakter  diharapkan mampu untuk secara proaktif menerjemahkan atau menafsirkan prinsip-prinsip tersebut kedalam putusan pengadilan.