SOSIALISASI PEMBUDAYAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BERBASIS MADRASAH UNTUK MENANAMKAN ANTI KORUPSI BAGI SISWA

Abstract

Korupsi beberapa dekade ini merupakan isu sentral dalam penegakan hukum.Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah di dalam pemberantasan korupsi ini dengan menetapkan berbagai strategi nasional lebih-lebih di era reformasi, baik melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Strategi Nasional Dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) 2010-2025. Di madrasah/ sekolah adalah merupakan  salah satu cara untuk menanamkan nilai-nilai pendidikan antikorupsi di negeri ini adalah dengan memberikan perhatian terhadap pendidikan antikorupsi sejak dini di lembaga pendidikan. Sebagai salah satu jalur pendidikan formal, keberadaan Madrasah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi; meningkatkan pengetahuan siswa untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian yang dijiwai ajaran Islam, dan meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya yang dijiwai ajaran agama Islam. Pendidikan Agama Islam. Untuk berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan dan pencegahan korupsi adalah  dapat dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam mengembangkan kurikulum Pendidikan Antikorupsi pada Pendidikan Agama Islam pertama  adalah proses pendidikan yang harus menumbuhkan kepedulian sosial-normatif, membangun penalaran obyektif, dan mengembangkan perspektif universal pada individu. Kedua, pendidikan harus mengarah pada penyemaian strategis, yaitu kualitas pribadi individu yang konsekuen dan kokoh dalam keterlibatan peran sosialnya kelak pada saat sudah dewasa sebagai generasi penerus bangsa yang antikorupsi.