PENINGKATAN PEMAHAMAN MAHASISWA PRODI ILMU HUKUM TERHADAP PERDA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN DI UNIVERSITAS AL WASHLIYAH (UNIVA) MEDAN

Abstract

ABSTRAK Salah satu tujuan didirikannya Negara adalah untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, meningkatkan harkat dan martabat rakyat untuk menjadi manusia seutuhnya. Demikian juga Negara Republik Indonesia sebagai Negara merdeka dan berdaulat mempunyai tujuan dalam menjalankan pemerintahannya. Pembangunan di segala bidang dilakukan untuk membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Namun diantara peraturan-peraturan tersebut terdapat hal-hal yang tidak konsisten, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya penghindaran yang dilakukan wajib pajak, sebagaimana yang terjadi atas seperti pajak restoran. Dalam penghindaran pajak ini, wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Metode pelaksanaan penyuluhan hukum yang kami lakukan yaitu dengan melakukan beberapa tahapan yaitu : persiapan, materi kegiatan, metode pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini akan dikemas dalam bentuk Penyuluhan. Dalam penyampaian berbagai materi kegiatan, dilakukan dengan cara sebagai berikut: pertama disampaikan ceramah, kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Pemungutan pajak Restoran merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek pajak restoran dan subjek pajak restoran, dengan penentuan besarnya pajak restoran yang terutang sampai kegiatan menerima pembayaran pajak restoran tersebut dari wajib pajak. Dari pelaksanaan pengabdian pada masyarakat yang telah dilaksanakan yaitu denganĀ  kegiatan penyuluhan hukum di prodi ilmu hukum, dapat disimpulkan bahwa masih minimmnya pengetahuan mahasiswa/i tentang perserta wajib pajak dan bentuk-bentuk yang terkenak pajak. Ole karena itu dengan penyuluhan hukum ini diharapkan mahasiswa/i akan memiliki pengetahuan dan pemahaman Perda 5 tahun 2011 tentang pajak restoran tersebut. Terkait masih kurangnya pemahaman mahasiswa/i tentang pajak restoran dan Perda 5 Tahun 2011 oleh karena itu tetap diperlukan penyuluhan hukum, lokakarya maupun seminar yang bekelanjutan.