PENGELOLAAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) DI DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Abstract

Ekspresi budaya tradisional menunjukkan identitas kultural. Ekspresi budaya tradisional menampilkan watak dan corak kebudayaan daerah. Historisitas daerah itu dimanivestasikan dan dengan demikian sekaligus juga karekter atau identitas, sehingga bangsa Indonesia kaya akan budaya. Ekspresi budaya tradisional yang merupakan salah satu kekayaan intelektual yang bersifat komunal memiliki hak ekonomi. Ekspresi budaya tradisional bila digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat merugikan atau mengurangi hak ekonomi masyarakat pengembannya. Selain itu bila tidak dilindungi maka akan dapat disalahgunakan dan juga berpotensi terjadi sengketa. Untuk itu perlu adanya peraturan perundang-undangan yang memadai dan perlunya pengelolaan yang baik terhadap ekspresi budaya tradisional. Pengelolaan ekspresi budaya tradisional yang dilakukan pemerintah harus memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik dan harus bekerjasama dengan stakeholder dan Sentra Kekayaan Intelektual yang ada di daerah. Pengelolaan ekspresi budaya tradisional dilakukan dengan menginventarisasi dan melindunginya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yakni dengan mendaftarkannya di instansi pemerintah yang berwenang.