Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Pada Anak Dalam Sistem Peradilan Jinayat

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2014 tentang Perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak, namun ketentuan pidana bagi pelaku pelecehan terhadap anak dalam Undang-Undang tersebut masih sangat lemah sebagai dasar untuk menangani kasus pelecehan terhadap anak. Qanun  Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Hukum Jinayat, memberikan pengertian tentang Pelecehan Seksual pada Bab I ketentuan umum Pasal (1) ayat ke - 27 yaitu:  Pelecehan seksual adalah perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang didepan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penegakan Hukum Pelecehan Seksual pada Anak, dalam Sistem Peradilan Jinayat, hubungan sistem Peradilan Jinayat dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulisan karya ilmiah ini  menggunakan jenis  penelitian  hukum  normatif, di mana penelitian hukum yang menggunakan sumber data primernya merupakan norma-norma yang berlaku baik yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan Perundang-Undangan, Qanun, dengan pendekatan library research. Disarankan kepada Pemerintah perlu secepatnya membuat langkah-langkah strategis, rencana aksi dan penerapan sanksi yang tegas terhadap prilaku seks yang menyimpang. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) perlu membuat aturan lebih lanjut termasuk aturan acaranya agar permasalahan ini menjadi lebih jelas dan pasti sehingga terhdap korban mendapatkan suatu kepastian hukum dan nasibnya menjadi lebih jelas serta terpenuhi hak-haknya.The Act Number 35, 2014 which is the revision of the Act Number 23, 2002 on the Child Protection which in the Act explains the obligation to provide protection to children, but the criminal provisions for perpetrators of child abuse in the Act are still very weak as a basis for dealing with child abuse cases. The Law Number 11, 2012 on the Juvenile Justice System in the first chapter of the General Provision, precisely in Article (1) paragraph (1, 2, 3, 4 and 5) states that; The Child Criminal Justice System is the whole process of settling children's cases against the law, from the investigation stage to the guidance stage after undergoing criminal. Qanun Aceh (local law) Number 6, 2014 on Jinayat Law (Islamic Criminal Law), provides understanding on Sexual Harassment in Chapter I general provisions of Article (1) of the 27th verse: Sexual harassment is an immoral act or obscene acts committed personally in public or against another person as a victim both men and women without the victim's willingness. This study aims to find out how Law Enforcement of Sexual Harassment in Children, in Jinayat Jurisdiction System, Relation of Jinayat Justice System with Child Criminal Justice System and To know the fulfillment of children. The paper applies normative legal research, in which legal research using its primary data sources are the norms that apply both in the form of the Criminal Code (KUHP) and the Laws and Regulations, Qanun, with the approach of library research. It is recommended that to the Government should establish strategic measures, action plans and the imposition of strict sanctions against deviant sexual behavior. The House of Representatives of Aceh (DPRA) needs to make further rules including the rules of the show so that this matter becomes clearer and more certain that the victim gets a legal certainty and his fate becomes clearer and fulfilled his rights.