Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menata dan Membina Pedagang Kaki Lima di Kota Banda Aceh

Abstract

Salah satu wujud kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja adalah penegakan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima. Pemerintah Kota berwenang untuk menata dan membina tempat usaha pedagang kaki lima sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peranan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh dalam menata dan membina pedagang kaki lima dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pengaturan dan pembinaan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap pedagang kaki lima di Kota Banda Aceh. Metode Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh telah berusaha mengatasi permasalahan ketidakteraturan pedagang kaki lima dengan melakukan penataan, penertiban dan pembinaan serta pengawasan terhadap pedagang kaki lima yang masih berjualan di tempat yang sudah dilarang beraktifitas dan memindahkan para pedagang kaki lima ketempat relokasi yang telah ditetapkan. Namun kenyataannya pedagang kaki lima kembali berjualan di bahu jalan dan trotoar, karena pedagang kaki lima beranggapan akan lebih mudah dijangkau oleh pembeli dan mendapatkan keuntungan yang besar. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor internal berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan perangkat hukum belum tersedia. Sedangkan faktor eksternal meliputi tingkat kesadaran pedagang kaki lima masih kurang dan tingkat koordinasi antar lintas sektoral kurang mendapat dukungan. One of the existences of the Municipal Police authorities is enforcing Qanun Number 3, 2007 on the Regulation and Guiding for Street Vendors. The Government has power to regulate and manage street vendors based on the municipal spatial planning. This research aims to explore the roles of the Municipal Police in making public order and guiding the street vendors, to explain factors influencing the regulation and guidance done by the Municipal Police towards the street vendors in Banda Aceh. The research method used is the empirical legal research. The research shows that the municipal police of Banda Aceh has been striving to overcome the problems of troubles of the vendors by organized, guiding and supervising the vendors who are still trading at the forbidden places for it and moving them to the relocated spaces that has been made. Nevertheless, they are coming back to trade at the forbidden places namely, vendor places as they are assuming that by trading at the places and the vendors it will be easier to sale and to get buyers and get profit bigger. Some obstacles are influencing it, namely; internal factors that human resource capacity, infrastructures and the absence of laws. Meanwhile, the external factors are comprising the level of awareness/the obedience of the vendors themselves which is lack and the inter-sectors coordination that is lack of support.